Perangkat empuk atau aplikasi yang dikenalkan oleh perusahaan komputer laksana Microsoft Cooperation menyerahkan rambu-rambu mengenai pelanggaran terhadap hak ciptanya. Jenis-jenis pelanggaran yang dikategorikan antara beda mengopi aplikasi ke harddisk, pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, pembajakanlpenjualan CD, penyewaan dan download secara ilegal.
Pengopian aplikasi ke harddisk yang dimaksud ialah pengopian CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak atau miliknya. Taraf pengopian ini mempunyai peringkat yang sangat tinggi.
Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, dalam pembelian lisensi terhadap sebuah produk kadang-kadang untuk sejumlah komputer, contohnya untuk 20 komputer Kemudian dipakai untuk mengopi sejumlah 30 komputer, maka 10 komputer tergolong pelanggaran terhadap hak cipta dan bisa dikenai sanksi hokum.
Pembajakan CD tidak sedikit mendukung praktek ilegal pengopian aplikasi ke harddisk. Hal ini dimungkinkan sebab harga CD bajakan yang relatif murah antara 15 ribu hingga 20 ribu saja. Jika dikomparasikan dengan CD original yang menjangkau 800 ribu hingga 1 jutaan.
Jika anda pergi ke pasar-pasar gelap atau pertokoan ternyata tidak sedikit dijumpai penjualan program atau aplikasi secara ilegal. Perbuatan laksana ini bisa dikenai hukuman berupa denda cocok dengan undang-undang hak cipta
Penyewaan terhadap CD bajakan ketika ini pun marak terjadi di masyarakat, urusan ini diakibatkan tidak terdapat kesadaran dari penyewa dan empunya sewaan. Usaha menyewakan barang berupa CD bajakan atau aplikasi bajakan dikenakan sanksi hukuman laksana yang tercantum pada pasal 72. Jika barang bajakan adalahhasil durjana maka menurut keterangan dari pasal 73 undang-undang hak cipta barang bajakan itu harus dimusnahkan
Di internet tidak sedikit dijumpai program atau aplikasi yang dapat diunduh oleh masing-masing pemakai Internet. Secara umum hasil download terdapat dua macam, yaitu cuma-cuma dan mesti membeli. Jika gratis, pasti siapa saja dapat mengunduh dan mengalihkan ke dalam komputer tanpa menunaikan dan bebas dari sanksi hukum. Tetapi, andai program tersebut tidak gratis, maka mesti meminta izin, membeli, atau menunaikan pada empunya software tersebut
Lisensi memang paling dekat hubungannya dengan hak cipta. Lisensi ialah pemberian hak untuk pihak lain guna menggunakan, mengedarkan, atau memasarkan ke pada pihak lain. Lisensi yang ada ketika ini ada sejumlah jenis, antara lain: Lisensi komersial, lisensi non komersial, lisensi trial software, lisensi shareware, lisensi freeware, lisensi royalti, dan lisensi open source.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar